DEPOK,iNewsDepok.id- Wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok akhirnya melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan kemarin. Ada sejumlah alasan mengapa akhirnya gugatan dilayangkan.
Pertama, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondokcina 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondokcina 1.
Menurutnya, pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pondok Cina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondok Cina 1.
Akibatnya, terdapat beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 yang tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi yang ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5, karena mengalami perundungan dan kekhawatiran akan keberulangan peristiwa tindakan pemusnahan bangunan tersebut,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, Rabu (3/5/2023).
Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah. Dalam prosesnya, para orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondok Cina 1.
Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1.
“Penolakan orang tua murid terhadap tindakan tersebut juga didasari atas alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1,” tegasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama