DEPOK, iNewsDepok.id - Seorang petugas KRL yang berjaga di rangkaian kereta commuterline dipecat karena melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan pemecatan setelah adanya laporan terkait pelecehan yang dilakukan petugas tersebut.
Laporan korban tersebut diunggah pada akun instagram @lensa_berita_jakarta. Bahkan, laporan tersebut sempat viral di media sosial.
Akun itu mengutip laporan korban yang mengaku mendapat kejadian tidak menyenangkan di dalam kereta. Penumpang perempuan tersebut menaiki KRL dengan nomor kereta 5108B mendapatkan pelecehan seksual berupa godaan dari petugas.
“Help @Commuterline @jalurbekasi saya mau laporin perbuatan tidak menyenangkan petugas di dlm kereta atas nm Diray. Saat saya br masuk ke dlm kereta, papasan dg ybs lalu dia ucapin ‘sayang’ di kuping saya & setelah bbrapa lama ybs kedipin mata ke sy. Pdhl saya di gerbong perempuan,” kata @anissca.
PT KCI membenarkan adanya aduan korban tersebut. Hal ini diungkapkan Manager External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan.
Menurut Leza, pihaknya mendapatkan laporan dari pengguna yang mengalami tindakan tidak menyenangkan oleh petugas di dalam Commuterline. KCI pun telah memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
“Setelah mendapatkan laporan dari pengguna yang mengalami tindakan tidak menyenangkan oleh terduga pelaku yang dalam hal ini adalah petugas di dalam Commuterline. Kami mohon maaf sebelumnya, untuk tindak lanjut atas kejadian itu terduga pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Leza, pada Kamis (27/4/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Leza menyebut pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Setelah pemeriksaan petugas yang bersangkutan langsung dipecat demi mendukung melawan pelecehan seksual. KCI menegaskan tidak menoleransi pelecehan seksual.
“Saat ini terduga pelaku yang berdasarkan berita beredar merupakan satu petugas kami sudah diberhentikan. Merupakan komitmen kami KAI Commuter dalam melawan pelecehan seksual tanpa pandang siapa yang melakukan,” pungkas Leza.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani