get app
inews
Aa Text
Read Next : Hati-Hati Membeli Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Depok Berikan Tips Cegah Penipuan

Jokowi Diminta Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Bojong Koneng oleh PT Sentul City

Senin, 03 Januari 2022 | 15:12 WIB
header img
Presiden Jokowi. Foto: Sindonews/Antara

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum enam warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta Presiden Jokowi mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berlokasi di kawasan Blok Lapangan Tembak Desa Bojong Koneng, oleh PT Sentul City Tbk.

Keenam warga tersebut adalah Ibu Aslawati, Ibu Yudiasty, Ibu Cindawani, Ibu Maria Haryanti, Ibu Indriany, dan Alm Bapak Yoesoef yang diwakili oleh Bapak Dedi selaku ahli waris pemilik sah atas objek tanah di kawasan Blok Lapangan Tembak tersebut. 

"PT Sentul City diduga secara sepihak dan sewenang- wenang melakukan penyerobotan dan eksekusi tanah yang telah mengakibatkan kerugian secara materil maupun immateril terhadap klien kami selaku penggarap di Desa Bojong Koneng dan pemegang hak atas objek-objek tanah tersebut," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum keenam warga Bojong Koneng tersebut, melalui siaran tertulis, Senin (3/1/2022).

Praktisi hukum dari HMP Law Firms itu menjelaskan, keenam kliennya sah sebagai pemilik atas objek tanah di kawasan Blok Lapangan Tembak berdasarkan Surat Oper Alih Garapan Tahun 1999, yang mana asal-usul tanah tersebut sudah digarap dan dikuasai secara fisik sejak tahun 1942 oleh masyarakat setempat dan sama sekali tidak pernah dikuasai secara fisik oleh PT Sentul City.

Selain itu, kliennya juga secara rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut di mana nama mereka sebagai wajib pajak (WP) tertera dalam SPPT.
 
"Namun, pada tahun 2021, PT Sentul City melakukan pembuldoseran dan penggusuran di dalam wilayah tanah klien kami di Desa Bojong Koneng tanpa adanya peringatan dan penetapan dari pengadilan, serta hanya didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sampai saat ini tidak pernah diketahui oleh klien kami," imbuh Hendarsam.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Hendarsam, SHGB yang dimiliki PT Sentul City merupakan bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI, dan berdasarkan data dan dokumen kliennya, tanah garapan mereka bukan tanah bekas HGU PT Perkebunan XI.
 
"Berdasarkan hal itu, maka patut dipertanyakan bagaimana bisa tanah klien Kami diklaim sebagai tanah milik PT. Sentul City, sehingga diduga adanya mal administrasi dalam proses penerbitan SHGB tersebut," imbuh Hendarsam.

Dia menyebut ada dua alasan mengapa pihaknya menduga seperti itu.
 
Pertama, karena objek tanah milik kliennya merupakan objek yang berbeda dan terpisah dari SHGU milik PT Perkebunan XI yang sekarang menjadi SHGB milik PT Sentul City.

Kedua, objek tanah milik kliennya selalu dikuasai dan digarap sejak tanah tersebut berstatus girik maupun setelah dioperalih kepada kliennya, sehingga tidak ada alasan bagi PT Sentul City Tbk untuk mengklaim tanah kliennya dengan SHGB tersebut, karena kliennya tidak pernah membiarkan adanya pengukuran yang dilakukan oleh pihak manapun terjadi di tanah miliknya sebagai salah satu syarat PT. Sentul City Tbk untuk memenuhi syarat formil penerbitan SHGB tersebut.
 
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Hendarsam mengatakan, kliennya memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. Memohon kepada Presiden Negara Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjadikan kasus ini sebagai momentum bagi Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah,  terutama yang melibatkan korporasi besar.
 
2. Mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasiona Bapak Dr. Sofyan A Djalil beserta jajarannya  untuk meninjau kembali SHGB atas nama PT. Sentul City dan tidak memperpanjang SHGB tersebut jika nantinya kembali diajukan perpanjangan dikarenakan tanah tersebut tidak pernah dimanfaatkan, ditempati secara fisik dan akan merugikan masyarakat setempat dengan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.
 
3. Memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai media untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Bojong Koneng melalui pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya.
 
4.  Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Bapak Dr. ST. Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghentikan kegiatan pembuldoseran dan penggusuran secara sepihak di tanah milik Klien kami.
 
5. Memohon kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil dan Bupati Kabupaten Bogor, Ibu Hj. Ade Yasin untuk bersikap netral dan ikut aktif dalam penyelesaian masalah Klien kami selaku masyarakat Desa Bojong Koneng yang dirugikan karna adanya penyerobotan tanah ini.
 
6.  Memohon kepada Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk turut andil guna melakukan investigasi atas dugaan tindakan Pelanggaran HAM yang dialami oleh Klien kami sebagai pemilik sah objek tanah di Desa Bojong Koneng.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut