JAKARTA, iNews.id – Artis sinetron Casandra Angelie (23) terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan kasus prostitusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Casandra Angelie (CA) dikenakan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Endra Zulpan menuturkan bahwa CA sudah 5 kali melakukan transaksi prostitusi online.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali, kemudian tarif Rp30 juta," ucap Zulpan.
BACA JUGA:
Cassandra Angelie Artis yang Ditangkap karena Prostitusi Online, Berikut Profilnya
Penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Pada kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya CA (23). Adapun tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari.
Editor : Ikawati