get app
inews
Aa Read Next : Menderita Kanker Pankreas Stadium 4, Rizal Ramli, Mantan Menko Bidang Kemaritiman, Meninggal Dunia

Habib Rizieq Dinobatkan Sebagai Man of The Year 2021

Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:48 WIB
header img
Habib Rizieq Syihab. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Lima tokoh nasional memberikan penghargaan sebagai Man of The Year 2021 kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS).

Kelimanya adalah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, pakar politik Rocky Gerung,  Ekonom  Rizal Ramli, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI La Nyalla Mattaliti.  

Penggagas penghargaan tersebut, Lieus Sungkharisma, mengatakan, dari kelima tokoh tersebut, empat di antaranya telah menandatangani penghargaan yang diberikan dalam bentuk plakat berukuran 1x1 meter  berlatar merah putih itu, sementara yang seorang lagi, yakni La Nyalla, baru akan membubuhkan tanda tangannya hari ini, Jumat (31/12/2021).

"Ditandatangani ba'da sholat Jumat," kata koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) itu seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Aktivis Tionghoa ini menjelaskan, ia menggagas penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan HRS dalam menggalang persatuan umat demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum nama HRS ditetapkan, jelas dia, pihaknya mencermati tindakan sejumlah tokoh sepanjang tahun 2021 ini, dan menelisik rekam jejak nya.

Dari kajian itu,  akhirnya nama HRS ditetapkan sebagai yang paling layak menyandang predikat Man of The Year 2021, karena selain merupakan sosok yang mampu mempersatukan umat, juga konsisten dalam garis perjuangannya membela keutuhan NKRI melalui dakwahnya.

“Penghargaan ini diberikan atas nama masyarakat peduli NKRI,” jelas Lieus.

Ia menjelaskan, La Nyalla baru menandatangani penghargaan itu pada hari ini, karena kesibukannya sebagai ketua DPD RI masa bakti 2019 -2024.

"Ia membubuhkan tanda tangannya di piagam penghargaan itu sebagai wujud dari komitmennya yang sejak awal menjabat sebagai Ketua DPD telah menyatakan mewakafkan dirinya untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat Indonesia," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini HRS sedang mendekam di Rutan Mabes Polri karena divonis empat tahun penjara karena kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, saat dirinya dirawat di rumah sakit itu pada November 2020.

Dalam kasus ini, HRS dituduh menyebar kebohongan karena melalui video yang diunggah ke YouTube, dirinya menyatakan sehat-sehat saja, sementara hasil tes swab menunjukkan dia positif terinfeksi Covid-19.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut