DEPOK, iNews.id - Nama Kota Depok sempat menjadi viral di media sosial dalam kasus hoaks babi ngepet yang menghebohkan, pada (27/4/2021). Penyebar isu babi ngepet Adam Ibrahim kini telah menjadi terdakwa dan telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Dalam video hoaks babi ngepet yang viral tersebut, seekor babi hutan dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga Bedahan, Sawangan, Depok. Yang membuat heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000. Ia lalu menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Cerita babi ngepet ini berawal dari cerita para warga yang mengaku kehilangan uang sejak awal Maret 2021 sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta yang dibawa oleh babi ngepet. Adam berinisiatif menyelesaikan masalah yang sedang hangat di masyarakat dengan membuat skenario adanya babi ngepet sebenarnya.
Adam melakukan penyebaran hoaks babi ngepet bersama 7 warga lainnya agar dirinya lebih dikenal oleh warga sekitar perumahan tempat ia tinggal. Sebelumnya Adam memang dikenal sebagai ustadz yang seminggu sekali memberikan ceramah pada ibu-ibu di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam persidangan Adam mengakui satu bulan sebelumnya, pada 30 Maret 2021, ia sudah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet. Saat itu Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial.
Kepada Jaksa, Adam mengakui terinspirasi kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat. Ia menelusuri kisah-kisah viral tersebut di Youtube. Selanjutnya, Adam mencari lokasi penjualan babi dan harga babi hidup di wilayah Depok. Ia mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi dan diketahui mencari penjual babi lewat situs Kaskus.
Sebelum membuat heboh, Adam belajar rukyah, pengobatan hingga doa lewat Youtube. Ia memiliki kebiasaan mencari referensi rajah/ajimat serta doa-doa. Ia melakukannya sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani