get app
inews
Aa Read Next : Aksi Cepat Kilat! Pencuri Berkedok Pembeli Gasak HP di Toko Frozen Food Depok

Video Mobil Berlampu Rem LED Putih Jadi Viral di Media Sosial

Sabtu, 25 Desember 2021 | 23:12 WIB
header img
Video mobil berlampu rem LED putih. Foto: @Jakarta.Terkini

JAKARTA, iNews.id-  Video yang diunggah akun Instagram @Jakarta.Terkini viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan mobil berlampu rem LED putih yang menyilaukan pengguna jalan di belakangnya.

"Sebuah mobil memakai lampu led putih di belakang sehingga menyilaukan pengguna jalan lain, kejadian di lampu merah Kembangan dekat Walikota Jakarta Barat malam tadi, Jumat, 25/12/2021," demikian tulis keterangan unggahan, Sabtu (25/12/2021).

Tampak mobil dengan pelat nomor B melaju di jalan dengan kecepatan sedang. Mobil itu kemudian ngerem dan lampu putih terang menyala dari bagian belakang mobil. Lampu putih itu terlihat berada di bagian bemper belakang.

Hingga Sabtu (25/12/2021) malam, video tersebut telah disukai lebih dari 15.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.000 kali oleh warganet. "Kliatan bngt yg pnya mobil NORAK," tulis seorang warganet.

"Yg begini bikin mata perih anjj , meresahkan dijalanan gw juga pernah ngerasain ampe mata gw berbayang wkwkwkwk," tulis warganet lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, penggunaan lampu warna-warni atau modifikasi, secara normatif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 106 ayat 3.

Argo mengatakan, lampu modifikasi yang dipasang tentu tidak semuanya memiliki standar pabrikan. Ada yang lebih gelap atau terlalu terang sehingga hal tersebut berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.

"Sebaiknya tetap gunakan lampu standar pabrikan yang memang sudah diukur secara standar keselamatan dari pabrikan itu sendiri," jelas Argo.

Sesuai Pasal 279 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut