Dengan demikian, bila kita berkeyakinan pada pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis.
Sementara bila kita berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis.
Meski demikian, banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).
Lantas bagaimana dengan hadist Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Hadist Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa cicak adalah hewan yang fasik.
Oleh karena itu, kuat alasan mengapa kita harus menghindari kotoran cicak yang menempel.
Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, jika rumah banyak cicaknya dan seringkali kotorannya berceceran di mana-mana, bahkan termasuk di tempat shalat, maka sebaiknya kita segera membersihkannya.
Sebaiknya kita menghindari kotoran cicak yang menempel pada baju dan tempat shalat, yakni dengan mencucinya hingga bersih. Cara tersebut dianggap lebih baik.
Di sisi lain, sebaiknya kita jangan terkena penyakit was-was, seperti yang diungkapkan oleh Buya Yahya.
Karena itu, jika tempat kita sudah terlihat kotor karena debu atau kotoran cicak maka lebih baik dibersihkan saja.
Demikianlah penjelasan mengenai kotoran cicak menempel di tempat shalat, apakah najis? Wallahu A'lam
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani