get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuding Pemerintah Depok Eksklusif: Supian Suri bak Menepuk Air di Baskom Tumpah ke Muka Sendiri

Kotoran Cicak Menempel di Tempat Shalat, Apakah Najis? Ini Penjelasan Ulama dan Hadist Nabi

Kamis, 23 Februari 2023 | 22:11 WIB
header img
Kotoran cicak menempel di tempat shalat, apakah najis? Foto iustrasi: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Seringkali kita mendapati kotoran cicak menempel di tempat shalat, apakah najis atau tidak? Mengenai hal tersebut, ada perbedaan pendapat di antara para ulama fiqih.

Cicak adalah hewan yang banyak ditemui di rumah dan seringkali ditemui kotorannya di berbagai tempat di rumah, termasuk di tempat shalat dan pakaian.

Mengenai kotoran cicak, Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah mengarahkan hukum kotoran hewan najis atau tidak tergantung pada orang tersebut was-was atau tidak.

Seseorang yang memiliki penyakit was-was, akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Bisa jadi karena niatnya ingin suci dan bersih, namun justru menyinggung perasan orang lain karena sikap was-wasnya ini.

"Maka Anda ikut mazhab ini demi penyakit (was-was) Anda," jelas Buya Yahya dalam sebuah kajian di kanal youtube-nya, seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Sementara pandangan ulama fiqih, terdapat kaidah hewan yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sejenisnya bangkai dan kotorannya tidak najis.  

Seperti diungkapkan Ibnu Qudamah –ulama Mazhab Hanbali: مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (Kitab al-Mughni).

Hal senada diungkapkan ar-Ramli –ulama Mazhab Syafii– dalam an-Nihayah:

“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Kitab Nihayah al-Muhtaj).

Sementara itu sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis.

Dengan demikian, bila kita berkeyakinan pada pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak tidak najis.

Sementara bila kita berkeyakinan bahwa cicak memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis.

Meski demikian, banyak ulama berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).

Lantas bagaimana dengan hadist Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Hadist Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa cicak adalah hewan yang fasik.

Oleh karena itu, kuat alasan mengapa kita harus menghindari kotoran cicak yang menempel.

Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim).

Oleh karena itu, jika rumah banyak cicaknya dan seringkali kotorannya berceceran di mana-mana, bahkan termasuk di tempat shalat, maka sebaiknya kita segera membersihkannya.

Sebaiknya kita menghindari kotoran cicak yang menempel pada baju dan tempat shalat, yakni dengan mencucinya hingga bersih. Cara tersebut dianggap lebih baik.

Di sisi lain, sebaiknya kita jangan terkena penyakit was-was, seperti yang diungkapkan oleh Buya Yahya.

Karena itu, jika tempat kita sudah terlihat kotor karena debu atau kotoran cicak maka lebih baik dibersihkan saja.

Demikianlah penjelasan mengenai kotoran cicak menempel di tempat shalat, apakah najis? Wallahu A'lam

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut