get app
inews
Aa Read Next : Xiaomi Resmi Luncurkan Band 9 Pro, Smartwatch yang Baterainya Kuat Sampai 21 Hari

Barang-barang Ini Bakal Naik Tahun Depan, Simak Daftarnya

Jum'at, 24 Desember 2021 | 06:27 WIB
header img
Harga rokok dipastikan akan naik di tahun depan. Foto ilustrasi: Pixabay/Colin00B

JAKARTA, iNews.id - Menjelang akhir tahun, tersiar kabar adanya kenaikan harga sejumlah barang di tahun 2022. Meski beberapa masih sebatas rencana, namun harga yang sudah pasti naik adalah rokok.

Pasalnya pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sebesar 10-12,5 persen. Kenaikan harga tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

“Untuk sigaret kretek tangan (SKT), Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen,” ujar Menkeu.

Demikian pula dengan rokok elektrik yang akan mengalami kenaikan harga.

Harga barang selanjutnya yang akan naik adalah minyak goreng yang telah naik beberapa waktu terakhir. Beberapa prediksi bahkan menyebutkan harga “emas cair” tersebut masih akan tinggi hingga akhir kuartal I tahun depan.

Sementara itu, harga yang masih direncanakan naik adalah harga LPG non subsidi, BBM Pertalite dan Pertamax, hingga tarif listrik. Hingga saat ini, Pertamina tengah menghitung dan membahas kenaikan harga BBM-LPG non subsidi.

Berikut daftar harga yang akan naik di tahun 2022:

  1. Harga Rokok

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
  2. SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
  3. SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
  2. SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
  3. SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  1. SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
  2. SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
  3. SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
  4. SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)  

Rokok Elektrik Rokok Elektrik (RE)

  1. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
  2. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
  3. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter

    2. Harga LPG Non Subsidi  

Saat ini PT Pertamina (Persero) tengah melakukan review kenaikan harga gas LPG non subsidi, seperti gas elpiji 12 kilogram (kg).  Rencana tersebut berdasarkan acuan harga LPG, yaitu Contract Price Aramco (CPA) yang melambung tinggi.

Sejak 2017 harga jual LPG non subsidi tidak pernah naik. Corporate Secretary Subholding Commercial and Trading Pertamina Irto Ginting, mengatakan pada 2017 harga CPA masih di angka USD578 per metrik ton (MT) dan kurs dolar masih Rp13.459 per USD.

Sementara, pada November 2021, CPA sudah di angka USD847 per MT dan kurs Rp14.553 per USD. Pengguna LPG Non Subsidi adalah 7,5% dari total pengguna LPG.

3.Harga BBM

PT Pertamina (Persero) melakukan koordinasi dengan pemerintah perihal usulan kenaikan harga BBM. Saat ini muncul usulan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax naik Rp1.500 per liter.

Jika mengacu harga keekonomian melihat melonjaknya harga minyak dunia seharusnya harga Pertalite naik menjadi Rp11.000 per liter. Irto mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah.

Diakui Irto, tingginya harga minyak memberikan tekanan signifikan atas beban pokok produksi BBM dan juga makin menekan profitabilitas Pertamina. Walaupun demikian sampai saat ini Pertamina tidak menaikkan harga BBM.

4. Tarif Listrik.

Tarif listrik untuk 13 golongan direncanakan naik tahun 2022. Namun rencana ini belum dipastikan apakah naik atau tidak. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hal ini.

"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida.

Penentuan tarif listrik non subsidi bergantung pada beberapa faktor seperti nilai tukar (kurs), harga minyak mentah dan inflasi. Sejak 2017, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian sehingga berdampak pada anggaran pemerintah dalam mengompensasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kepada PLN.  

  1. Harga Minyak Goreng  

Harga minyak goreng diprediksi masih terus mahal hingga tahun depan. Pasalnya, harga bahan baku minyak goreng, minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) masih tinggi. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, harga CPO diprediksi masih meroket hingga kuartal I tahun depan.

"Saya pastikan sampai akhir kuartal I-2022 masih terjadi (kenaikan harga CPO) trennya masih terus begitu sehingga itu (harga) kemungkinan masih terjadi," jelas Oke, beberapa waktu lalu dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu, Jumat (10/12/2021).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut