get app
inews
Aa Text
Read Next : Travel Agen Ini Disebut Berperan dalam Pengiriman PMI Ilegal Korban TPPO ke Kamboja

Bikin Paspor Sehari Jadi dengan Tarif Rp1 Juta, Ini Caranya

Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:59 WIB
header img
Layanan pembuatan paspor sehari jadi. Foto : Direktorat Jenderal Imigrasi.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi.

Peluncuran layanan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama.

Pembuatan paspor prioritas ini sebagai upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor. Karena pada umumnya pembuatan paspor regular membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, tetapi kali ini bisa sehari langsung jadi.

Biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp1 juta, sedangkan untuk biaya pembuatan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp650 ribu. Sementara untuk paspor biasa non-elektronik sebesar Rp350 ribu.

Dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi, syarat dan cara pembuatan paspor sehari jadi adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon yang dapat dilayani dalam sehari jumlahnya terbatas. Oleh sebab itu pemohon perlu mencari tahu terlebih dahulu jumlah kuota layanan percepatan paspor di kantor imigrasi yang dituju.
  2. Pemohon tidak perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor, tapi datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap pembuatan paspor (KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis, paspor lama untuk perpanjangan masa berlaku paspor).
  3. Pengajuan pembuatan paspor mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
  4. Biaya pembuatan paspor sehari jadi dikenai biaya PNBP sebesar Rp1 juta. Pembayaran secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan sebelum pukul 12.00 waktu setempat.
  5. Pemohon akan menerima kode billing untuk melakukan transfer melalui bank, ATM maupun internet atau mobile banking.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor dan konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut