Bikin Paspor Sehari Jadi dengan Tarif Rp1 Juta, Ini Caranya

JAKARTA, iNewsDepok.id – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi.
Peluncuran layanan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama.
Pembuatan paspor prioritas ini sebagai upaya dalam membantu mempercepat layanan pembuatan paspor. Karena pada umumnya pembuatan paspor regular membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, tetapi kali ini bisa sehari langsung jadi.
Biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp1 juta, sedangkan untuk biaya pembuatan paspor biasa elektronik adalah sebesar Rp650 ribu. Sementara untuk paspor biasa non-elektronik sebesar Rp350 ribu.
Dikutip dari Instagram @ditjen_imigrasi, syarat dan cara pembuatan paspor sehari jadi adalah sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor dan konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Editor : M Mahfud