get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim : Ia Telah Menyesali Perbuatannya

Dililit Utang Menumpuk, Motif Oknum Polisi Anggota Densus 88 Bunuh Supir Taksi Online di Depok

Rabu, 08 Februari 2023 | 13:39 WIB
header img
Terungkap motif dibalik pembunuhan supir taksi online akibat masalah ekonomi. Bripda HS sang pelaku terjerat hukuman 15 tahun penjara. Foto : okezone.

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pembunuhan terjadi kepada sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe (59). Jasadnya ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB.

Terungkaplah pelaku setelah polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi. 

Dari hasil penyelidikan terungkap pembunuhnya adalah seorang anggota Densus 88 yaitu Bripda HS.

Bripda HS berhasil ditangkap di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat setelah Polisi melakukan penelusuran terhadap barang bukti berupa kartu tanda anggota (KTA) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). 

Diketahui motif dibalik pembunuhan ini karena masalah ekonomi. Bripda HS ingin mencuri kendaraan korban karena terlilit hutang. 

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan HS pernah melakukan penipuan terhadap sesama rekan Polri dan juga masyarakat.

HS juga terlibat hutang pribadi kepada beberapa pihak."Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujarnya Kombes Aswin Siregar.

Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan sopir taksi online. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut