Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemensos Gandeng Pemda Atasi Fenomena Ngemis Online
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Ngemis Online Makin Marak, Mensos Bilang Bisa Dipidana

Rabu, 08 Februari 2023 | 08:43 WIB
  • author Tanaka GomGom Sitinjak
Fenomena Ngemis Online Makin Marak, Mensos Bilang Bisa Dipidana
Fenomena ngemis online yang makin marak. Foto: TikTok

DEPOK, iNewsDepok.id - Belakangan ini fenomena ngemis online di salah satu platform media sosial semakin viral. Dalam video live yang viral tersebut terlihat beberapa orang yang bergantian melakukan aktivitas mengemis dengan mandi lumpur atau menyiramkan air ke badan mereka saat ada yang memberikan mereka hadiah (gift).

Biasanya mereka yang melakukan aktivitas ini sudah terkoordinasi dengan orang-orang ditempat mereka, bahkan ada yang mengaku jika kegiatan ini dilakukan dengan bergantian, orang-orang ini diduga juga saling mengenal satu sama lain dan bergantian di live tersebut untuk mendapatkan hadiah.

Melihat kegiatan ini yang semakin masif dan juga cenderung seperti melakukan eksploitasi kepada para lansia yang disuruh mengguyur badan dan mandi lumpur ditengah malam, kementrian sosial mulai turun tangan.

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan jika hal yang viral ini bisa disebut juga dengan eksploitasi manusia dan dapat dipidanakan. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut