get app
inews
Aa Read Next : Bagus Maulana Iskandar, Ikut Bangun Kota Depok Lewat Jasa Konstruksi

Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Oknum Densus 88 Malah Tinggalkan Kartu Identitas di Mobil Korban

Selasa, 07 Februari 2023 | 18:15 WIB
header img
Oknum Densus 88 jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, terungkap gara-gara kartu identitas. Foto ilustrasi/iNews.id

DEPOK, iNewsDepok.id - Seorang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial Bripda HS terungkap menjadi pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok. Terungkapnya identitas tersangka ini ternyata gara-gara kecerobohannya sendiri.

Diwartakan sebelumnya, Sony ditemukan tewas terkapar di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 04.20 WIB. Sopir taksi daring itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Seorang saksi mengatakan, ia melihat korban mengemudikan mobil Avanza bernopol B-1739-FZG tiba-tiba teriak meminta tolong.

Saat warga berupaya mencari pertolongan, korban ditemukan sudah tersungkur bersimbah darah. Diduga, tersangka Bripda HS mengincar mobil korban, namun tidak berhasil lantaran korban spontan berteriak minta tolong.

Panik kepergok warga, tersangka buru-buru kabur namun malah meninggalkan kartu identitas di mobil korban. Alhasil, pihak kepolisian pun langsung memburunya.

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy membenarkan kabar penangkapan tersangka oknum anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.

"Anggota Densus (pelaku). Anggota bermasalah lebih tepatnya," kata Kompol Tommy saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (7/2/2023).

Saat ini, oknum anggota Densus 88 sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi pun terus mendalami kasus ini.  "Sudah ditahan," jelasnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut