DEPOK,iNewsDepok.id- Achmad Fadilla Ramadhan alias ustadz Ramadhan dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok. Dia pun divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2/2023).
Fadila dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan kepada santri di ponpes tersebut. Fadila melakukan persetubuhan terhadap salah satu santri.
“Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” tukasnya.
Hakim menuturkan, Fadila melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kemudian juga, Fadila diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 30 juta kepada orang tua santriwati yang menjadi korban. Fadila dikenakan hukuman penjara 3 bulan jika denda restitusi tidak dibayar.
“Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Megawati mengaku menerima putusan tersebut. Langkah selanjutnya adalah dia akan kembali ke Polda Metro Jaya, karena masih ada satu pelaku berinisial D yang masih DPO.
“Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil. Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan,” katanya.
Editor : Rinna Ratna Purnama