Wali Kota Ingatkan Predikat Kadarhum Bukan Sekadar Simbol
DEPOK, iNews.id - Sebanyak 63 kelurahan yang ada di Kota Depok menyandang predikat Kelurahan Sadar Hukum (Kadarhum).
Hal ini dipastikan setelah pada tahun ini Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kelurahan Mampang serta Kelurahan Bojong Pondok Terong mendapat predikat Kadarhum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, seluruh kelurahan yang kini sudah berpredikat Kadarhum diharapkan tidak hanya sekadar simbol semata. Keluarahan yang berpredikat Kadarhum harus mampu mempraktikkannya.
"Harapan saya tidak hanya menjadi sesuatu yang simbol saja, simbolik sebagai kelurahan sadar hukum, tetapi mempraktikan atau implementasinya itu yang paling penting," ujar Wali Kota Mohammad Idris di Balai Kota, Senin (20/12/21).
Menurutnya, Kadarhum itu memang setiap tahun ada pembinaan dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan juga narasumber dari Kemenkumham, lalu dilakukan penilaian.
“Kriterianya untuk per tahun bisa sampai tiga sampai empat bahkan sempai delapan kelurahan yang mendapatkan gelar Kadarhum, dan Alhamdulillah ini yang terakhir," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri Partita mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan kepada seluruh kelurahan.
Pembinaan yang dilakukan berupa evaluasi atas aspek-aspek yang menjadi penilai Kadarhum yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2017.
"Yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi," jelasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani