JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%.
Menurut Kemnaker, kenaikan UMP untuk tahun 2022 harus sesuai formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku, karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan penghitungan dengan formula pada PP 36, Kemnaker menetapkan bahwa rata-rata kenaikan UMP di Indonesia sebesar 1,09%
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur PP 36/2021. Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021," imbuhnya.
Chairul mengingatkan bahwa formula dalam PP 36 ada irisannya dengan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi para pimpinan daerah," imbuhnya.
Seperti diketahui, Anies merevisi UMP 2022 karena terus menerus didemo buruh karena hanya menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85%. Anies sempat berkirim surat kepada Kemnaker agar formula penghitungan UMP dalam PP Nomor 36 direvisi, tapi Kemnaker mengatakan, yang dapat mengubah PP itu hanya presiden.
Akhirnya, Anies melakukan diskresi dengan merevisi sendiri UMP itu dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan untuk menghargai para pekerja.
Sebelum Kemnaker, Kadin juga telah menyesalkan kebijakan Anies itu, dan mengatakan bahwa pengusaha akan menggugat revisi UMP tersebut ke PTUN.
Editor : Rohman