Jakarta, iNewsDepok.id - Mulai pada Selasa (24/1/2023), warga Jawa Barat (Jabar) yang berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat di seluruh layanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Nina Susana menjelaskan, vaksin booster kedua atau dosis keempat adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.
"Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua dimulai 24 Januari 2023. Vaksin yang digunakan, sesuai surat edaran, adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," jelas Nina.
Nina mengatakan, vaksin booster kedua atau keempat akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima masyarakat pada booster pertama atau dosis ketiga. Seperti contoh, masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 Astra Zeneca pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.
Sedangkan masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 jenis Sinovac pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Sinopharm, Sinovac, Zifivax, Indovac, atau Navac.
Masyarakat yang menerima vaksin COVID-19 jenis Pfizer pada vaksinasi booster pertama dapat menerima vaksin Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna.
Editor : M Mahfud