BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap eks driver GoCar berinisial H (54) yang memerkosa penumpangnya, seorang perawat pada Sabtu, 16 Desember 2021.
"Pelaku sekarang ditahan di Polresta Bogor Kota. Kasusnya ditangani Polresta Bogor Kota karena kejadian pencabulannya di Kota Bogor, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).
Pelaku ditangkap tim PPA Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
Setelah sempat diperiksa di Polda Metro Jaya, pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum, satu ponsel dan satu mobil.
Dhoni mengatakan, awalnya korban pulang bekerja dari Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban kemudian memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama.
"Dalam perjalanan korban dan pelaku melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban di Kota Bogor, Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan," jelas Dhoni.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyebut korban dirasuki jin dan akan meninggal kalau tak diobati. "(Modusnya) Korban sedang diganggu jin dan harus diruwat. Jika tidak mau, korban mati secara perlahan," kata Dhoni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya memerkosa perawat.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dan terancam hukuman penjara sembilan tahun. Pelaku juga telah dinonaktifkan sebagai driver GoCar.
Editor : Ikawati