JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi, karena dilaporkan oleh seorang warga Serang, Banten, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian.
Warga yang enggan disebutkan namanya itu melaporkan Habib Bahar pada Jumat (17/12/2021)lalu.
Dalam surat laporan yang diregistrasi SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B /6354 /XIN 2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Habib Bahar dituduh menyampaikan ujaran kebencian dengan waktu kejadian di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (16/12/2021).
Belum diketahui kejadian apa yang dimaksud, tetapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan laporan tersebut.
“Benar diterima,” kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).
Zulpan belum mau berkomentar banyak soal laporan tersebut. Dia menegaskan laporan tersebut tengah didalami kepolisian.
Editor : Rohman