JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan akan melakukan perubahan aturan sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan terkait penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terkait ditemukannya kasus pertama Omicron ini, Kemenhub terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Baik domestik maupun internasional.
Kementerian Perhubungan mengimbau ke seluruh operator transportasi untuk melakukan peningkatan pengawasan protokol kesehatan.
“Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” kata Adita, Kamis (16/12).
Pengawasan protokol kesehatan ini akan dilakukan di berbagai moda transportasi, baik udara, laut, dan darat. Seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, serta sarana transportasi bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat.
“Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,” jelasnya.
Menurut Adita, saat ini untuk syarat perjalanan domestik dan internasional masih mengacu pada aturan yang sedang berlaku. Yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
“Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” terangnya.
Editor : Ikawati