JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kemendikbud Suharti menghimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (Dikdas) , dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Suharti mengatakan, libur semester satu tetap ada tetapi sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Hal itu berlaku pada 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester yang ditetapkan pemerintah daerah," jelasnya, Rabu (15/12).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 32 tahun 2021 yang ditujukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Editor : Ikawati