get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Guru Boleh Bawa Pistol saat Mengajar di Sekolah!

Sekolah Dilarang Menambah Hari Libur Selama Nataru

Kamis, 16 Desember 2021 | 01:07 WIB
header img
Aktivitas belajar anak saat pandemi. Foto: Okezone.

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kemendikbud Suharti menghimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (Dikdas) , dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

Suharti mengatakan, libur semester satu tetap ada tetapi sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Hal itu berlaku pada 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester yang ditetapkan pemerintah daerah," jelasnya, Rabu (15/12).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 32 tahun 2021 yang ditujukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Editor : Ikawati

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut