get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapar Saat Malam? 3 Tempat Makan Nasi Uduk Betawi di Depok Bisa Menjadi Solusinya

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Kewaspadaan Dini Bencana

Kamis, 29 Desember 2022 | 08:29 WIB
header img
SE Wali Kota Depok soal penanganan dini bencana dan prokes. Foto: Ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/ 732-DPKP tentang Kewaspadaan Dini Bencana dan Protokol Kesehatan. SE tersebut dikeluarkan 28 Desember 2022 dan ditujukan pada kepala perangkat daerah, camat dan lurah, serta warga Kota Depok.

SE ini diterbitkan karena adanya peningkatan aktivitas warga dalam mengisi libur akhir tahun 2022 dan tahun baru 2023. Selain itu juga memperhatikan peringatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Republik Indonesia terkait dengan peringatan dini adanya potensi bencana alam dan hujan ekstrim di kawasan Jabodetabek, Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Dalam surat tersebut tertera agar kepala perangkat daerah, camat dan lurah, serta warga Kota Depok untuk melakukan sejumlah langkah.

“Melakukan kewaspadaan dini potensi bencana alam, baik yang berpotensi terjadi di Jabodetabek, Provinsi Banten dan Jawa Barat serta beberapa wilayah lainnya di Indonesia,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam suratnya, Kamis (29/12/2022).

Kedua, melakukan deteksi ini dan cegah dini terjadinya kebakaran, terutama pada saat meninggalkan rumah dan tempat usaha. “Ketiga, selalu memantau informasi resmi pemerintah mengenai perkembangan potensi bencana yang akan terjadi,” ujarnya.

Terakhir, dalam melakukan perjalanan liburan, perayaan tahun baru dan aktivitas yang melibatkan komunitas dalam jumlah besar agar tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut