get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Penyebaran Ular Kobra Terjadi Lagi di Depok, Kenali Ciri Sarangnya

Idris Sosialisasikan Identifikasi Pita Cukai dan BKC Ilegal

Sabtu, 24 Desember 2022 | 23:32 WIB
header img
Wali Kota Depok Mohammad Idris sosialisasi pita cukai dan BKC ilegal. Foto: Diskominfo Pemkot Depok

DEPOK,iNewsDepok.id- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan perlu dilakukan sosialiasi mengenai identifikasi pita cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tujuannya agar semua pihak paham ada sejumlah barang yang diperbolehkan namun ilegal. Seperti rokok tanpa pita cukai.

“Masyarakat supaya menghindari barang-barang yang ilegal, sebab rokok yang legal sudah diberi tanda pita khusus,” katanya, Sabtu (24/12/2022).

Dikatakan, cukai merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan terhadap penerimaan negara. Selain itu, berfungsi sebagai pengendalian konsumsi barang tertentu, utamanya terhadap produk barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan dan keamanan masyarakat berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan di negara Indonesia.

“Misalnya tentang BKC yang terdiri dari Etil Alkohol (EA) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan juga hasil tembakau ini diatur, dikendalikan oleh pemerintah agar tidak terseret ke hal-hal yang membahayakan kesehatan dan membahayakan lingkungan,” tukasnya.

Namun sambung dia, bukan berarti nanti ada rokok yang tidak berpita boleh, utamanya yang sedang menderita sakit, termasuk ibu-ibu. Dia meminta agar para suami yang merokok jangan di depan ibu-ibu, terutama yang masih produktif.

“Juga jangan merokok di depan anak-anak itu membahayakan sebab sebagai perokok pasif,” ujarnya imbuhnya.

Lebih lanjut, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, seperti ke Kota Depok.

“Nanti kebanyakan biaya ini diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang mendukung kesehatan masyarakat di Kota Depok, pelaksana pelayanannya dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), apa-apa saja untuk kesehatan nanti ada aturan dan ketentuannya,” paparnya.

Idris berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait cukai dan rokok ilegal, serta dapat meningkatkan sinergitas bersama Pemerintah Kota Depok.

“Ketika nanti ada masyarakat menggunakan rokok ilegal tanpa simbol tanda pita, berarti dia tidak memberikan kontribusi terhadap hasil ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang memang semuanya diarahkan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat,” tutupnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut