JAKARTA, iNews.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kegiatan masyarakat selama masa libur tersebut. Peraturan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Adapun aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.
Sementara mereka yang belum divaksin dan mereka yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.
"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal, maka harus melakukan check in dengan aplikasi PeduliLindungi. Sementara jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.
Meski demikian, jumlah pengunjung mal dibatasi hanya 75% dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Mengenai aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas.
Pemerintah juga melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.
Menko Airlangga menjelaskan, pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak.
“Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani