Polwan Aipda Evi Sapta Riani Korban Pemukulan Simpatisan Parpol Lapor Polda Metro Jaya
Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:26 WIB
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan yang merupakan simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diamankan akibat aksi massa berujung ricuh di depan Gedung KPU. Aksi tersebut menyusul tidak lolosnya Prima pada tahapan verifikasi administrasi KPU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta