Esok harinya pada Selasa (13/12) pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku.
Setelah kesepakatan bersama damai pencabutan laporan akhirnya pihaknya menyelesaikan dengan restorative justice.
“Satu orang yang melapor karena yang lainnya belum masuk unsur, masih dalam unsur percobaan itupun kejadian di bulan Oktober baru diceritakan kemarin,” ujarnya.
Yogen menuturkan, lokasi kejadian pelecehan yaitu di kosan terduga pelaku. TPP meminta NWS yang merupakan korban untuk mengerjakan tugas di tempat kosnya. Kemudian korban pun datang kesana.
“Setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara. Kemudian korban menolak melakukan kemudian pelaku juga menurunkan celana untuk minta korban untuk memegang kemaluan,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama