JAKARTA, iNews.id – Anak-anak usia di bawah 12 tahun yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apa pun wajib menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengatakan hal ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," jelasnya, Senin (13/12/2021).
Pemerintah juga membatasi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang belum divaksin Covid-19 karena alasan medis dan belum menerima vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dua dosis. Selain itu, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan ini dikecualikan untuk:
1. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
2. Moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Editor : Ikawati