get app
inews
Aa Text
Read Next : Yeti Wulandari Sebut Gagasan Supian Suri Gelar Margonda Run Akan Pacu Gairah Ekonomi Depok

Polres Metro Depok Tangkap 5 Anggota Ormas yang Mengeroyok Pengawas Proyek Jalan

Senin, 13 Desember 2021 | 20:46 WIB
header img
Lima anggota ormas di Depok memeras dan menganiaya pengawas proyek perbaikan jalan, Minggu (13/12/2021). Kini, kelimanya sudah ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok. Foto: SINDOnews

DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan 5 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah uang proyek pembangunan jalan Pemerintah Kota Depok di kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Sukmajaya, Depok.

“Kelima ormas ini minta uang terhadap pengawas proyek pembangunan jalan milik pemerintah,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (13/12).

Yogen menjelaskan, pengawas proyek berinsial C sempat menjanjikan uang kepala kelompok ormas tersebut namun pada kenyataannya C hanya memberikan rokok di sebuah kafe yang dekat dengan proyek.

Hal itu membuat para pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Insiden pengeroyokan itu terjadi pada 7 Desember 2021.

"Korban langsung dikeroyok dan dianiaya di cafe tersebut sehingga mengalami luka," ujar Yogen.

Akibat pengeroyokan tersebut, C mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri, luka memar ada pada pundak, serta perut dan wajah. C dianiaya menggunakan benda tumpul seperti kayu dan tongkat baseball, serta senjata tajam berupa parang.

"Semua barang bukti telah kami amankan beserta pelaku dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," jelas Yogen.

Yogen mengungkapkan, usai mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Metro Depok berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku penyerangan. "Kelima pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Yogen menuturkan kelima pelaku yang tertangkap tiga di antaranya berinisial N, Koteng, dan Cimeng. Atas perbuatan tersebut kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut