Jakarta, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkap kalau ada 125 pegawai kementeriannya yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah.
Keterlibatan 125 pegawai itu dalam kasus mafia tanah terungkap selama dirinya menjabat sebagai Menteri ATR pada 2016 hingga saat ini. Ke-125 pegawai itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.
"Ada oknum BPN terlibat kolusi. Modusnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat saya di kantor pertanahan hilang," kata Sofyan dalam keterangan resmi, Senin (13/12/2021).
Modus ini, sambung Sofyan, biasanya dilakukan mafia tanah dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.
Modus lain adalah mafia tanah bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain, dan menang.
Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan, dan ketika dikembalikan, yang diserahkab merupakan yang duplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank.
"Setelah itu, tahu-tahu rumah kita sudah dilelang," kata Sofyan.
Ia juga mengungkat, dalam melakukan aksinya, oknum BPN yang terlibat mafia tanah bahkan dapat membatalkan hak yang akan terbit.
Oleh karena itu, Sofyan menyarankan kepada masyarakat agar jangan pernah memberikan sertifikat tanah kepada orang yang tak dikenal. Ia juga mengimbau agar tak sembarangan menjual tanah kepada seseorang.
"Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal, itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain, gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel," sarannya.
Ia mengakui, kasus mafia tanah di Kota Makassar merupakan kasus yang paling fenomenal, karena mafia tanah berani menggugat sepertiga tanah di kota itu. Bahkan semua pihak digugat, mulai dari PT Pelindo (Persero), pengelola jalan tol, pihak universitas, dan rumah ibadah.
Beberapa gugatan itu dimenangkan oleh mafia tanah, padahal menggunakan dokumen palsu.
"Akhirnya, saya lapor ke Bapak Presiden dan Presiden memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah," lanjut Sofyan.
Ia mengakui, selain pegawai BPN, ada juga oknum hakim yang disinyalir terlibat mafia tanah.
Saat ini, kata Sofyan, Kementerian ATR telah menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyelesaikan sengketa tanah.
"Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu perlu ada iktikad baik, dan lebih lagi jika melibatkan mafia tanah. Mafia tanah ini melakukan pemalsuan dokumen dan digunakan di pengadilan," tutup Sofyan.
Editor : Rohman