Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lestarikan Budaya Lokal, Sanggar SN dan PWI Depok Kolaborasi Gelar Lomba Angklung se-Jabodetabek
Advertisement . Scroll to see content

Penggarong Rumah Kosong Dicokok Polres Metro Depok

Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:59 WIB
  • author R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Penggarong Rumah Kosong Dicokok Polres Metro Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar didampingi Kasat Reskrim AKBP yogen Heroes Baruno menunjukkan barang bukti hasil pencurian rumah kosong. Foto: R Ratna Purnama

DEPOK,iNewsDepok.id- Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku pencuri rumah kosong. Pelaku adalah Y (29) yang menggasak barang berharga di sebuah rumah di Tugu Residence, Kelurahan Bedahan Kecamatan, Sawangan, Depok. Korban adalah Priyo (34).

Pelaku diamankan di rumahnya di Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Kamis (1/12) sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika beraksi, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke lantai dua rumah korban.

“Awalnya tersangka naik melalui tembok dari rumah sebelah TKP,  lalu naik ke genteng setelah itu naik ke lantai dua,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Jumat (2/12/2022).

Pelaku tidak tahu kalau rumah tersebut ada penghuninya. Dari rumah Priyo, pelaku menggasak sejumlah barang berupa jam, Play Station dan handphone. “ Setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan kedalam tas dan pelaku keluar  dari lantai 2 melalui jendela,” uajrnya.

Dalam aksinya ini, Y seorang diri melakukan pencurian. Dalam semalam, Y menyatroni dua rumah di lokasi yang sama. “Dia beraksi di dua tempat tapi masih satu lokasi,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan petugas. Y dijerat pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Rinna Ratna Purnama

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut