get app
inews
Aa Read Next : Mau Liburan ke Luar Negeri tanpa Mikir Budget Penerbangan? Kursi Gratis AirAsia Balik Lagi, Nih!

Tips Membuat Campervan dari Mobil Pribadi

Jum'at, 02 Desember 2022 | 08:50 WIB
header img
Ilustrasi campervan. Foto : Instagram Campervan Indonesia

DEPOK, iNewsDepok.id – Bagi kalangan yang suka jalan jalan menikmati alam bebas, campervan menjadi trend baru dan banyak diminati.

Di beberapa daerah wisata di Indonesia sudah ada jasa persewaan campervan dengan berbagai pilihan kelengkapan.

Bahkan beberapa produsen mobil di Indonesia sudah menjual produk mereka dengan model campervan. Namun karena peminatnya kalangan tertentu, produk campervan tersebut dibuat terbatas.

Salah satunya produsen mobil DFSK (Dongfeng Sokon) asal China yang membuat mobil campervan dengan nama Gelora. DFSK Gelora model campervan sendiri dijual dengan harga Rp 440 juta.

Beberapa jenis mobil dengan harga yang terjangkau di Indonesia bisa diubah menjadi campervan.

Antara lain Daihatsu Gran Max, Chevrolet Trooper, Hyundai H1, Nissan Evalia, Kia Carnival, dan Suzuki APV.

Mobil tersebut memiliki ukuran kabin yang cukup lega dan cukup untuk dipasang beberapa perlengkapan kegiatan berwisata atau kamping.

Yang penting diperhatikan dalam membangun sebuah campervan adalah desain perlengkapan di dalam kabin mobil.

Benda-benda yang mudah bergerak ketika mobil berjalan harus dipastikan aman dalam posisinya, seperti kompor, tabung gas, kulkas mini dan genset listrik, harus dalam posisi terpasang pada bracket yang kuat.

Hal tersebut untuk menghindari barang barang berjatuhan ketika mobil bermanuver di jalan raya atau ketika melewati jalan yang kondisinya kurang bagus sehingga kondisi pengemudi dan penumpang aman.

Jika ingin menambah ruang diatas mobil seperti tenda, disarankan menggunakan yang model portable dan terpasang pada bracket yang kuat.

Namun yang tidak kalah penting adalah cara mengemudikan campervan. Mobil yang sudah dimodifikasi menjadi campervan, bobot kendaraan akan bertambah sehingga cara mengemudikan dan manuvernya berbeda dengan mobil biasa.

Untuk kecepatan juga disarankan maksimal 80 kilometer per jam dan hindari melakukan pengereman mendadak.

Selain masalah teknis, perlu juga untuk mengurus perijinan ke pihak kepolisian. Karena semua kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dan fungsi, wajib dilakukan uji kelayakan.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut