get app
inews
Aa Read Next : Besok, Puluhan Wartawan Siap Ramaikan MPLS SMP Negeri Depok!

Suram, 293 Wartawan Ditangkap dan Dipenjara Sepanjang Tahun 2021

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:21 WIB
header img
Wartawan Jepang Yuki Kitazumi ditangkap polisi Myanmar dan dibawa ke kantor polisi Yangon pada Februari 2021, Kitazumi kemudian didakwa menyebarkan berita palsu, tetapi diizinkan kembali ke Jepang pada Mei 2021. (Foto: AP/CJP)

New York, iNews.id - Committe to Protect Journalists (CPJ) menilai, tahun 2021 ini merupakan tahun yang suram bagi para pembela kebebasan pers, karena dari hasil penelitiannya didapati fakta bahwa tahun ini jumlah wartawan yang dipenjara karena pekerjaannya mencapai rekor baru untuk tingkat global, yakni 293 orang.

Jumlah itu naik cukup signifikan dari tahun 2020 yang sebanyak 280 orang.

"Ini tahun keenam berturut-turut CPJ mendokumentasikan rekor jumlah wartawan yang ditangkap dan dipenjarakan di seluruh dunia," kata CPJ seperti dikutip dari laman resminya, cpg.org, Jumat (10/12/2021).

CPJ menyebut, setiap negara memiliki alasan berbeda-beda tentang alasan penjeblosan wartawan ke penjara, namun organisasi itu mengatakan, rekor jumlah tersebut mencerminkan pergolakan politik di seluruh dunia dan menjamurnya intoleransi terhadap pelaporan independen. 

Selain itu, CPJ juga mengungkap kalau sepanjang 2021 sedikitnya 24 wartawan tewas saat sedang melakukan aktivitas peliputan, dan 18 lainnya tewas dengan penyebab yang masih misteri.

Wartawan yang tewas di antaranya Danish Siddiqui, fotografer Reuters. Dia tewas dalam serangan Taliban di Afghanistan pada Juli 2021; dan Gustavo Sanchez Cabrera yang ditembak dan tewas di Meksiko pada Juni 2021.  

Pada 2021 ini, China menjadi negara paling banyak dalam memenjarakan wartawan, yakni 50 orang. Disusul Myanmar (26 wartawan); Mesir (25 wartawan), Vietnam (23 wartawan) dan Belarusia (19 wartawan).

Pada tahun ini untuk kali pertama  CPJ memasukkan Hong Kong dalam daftar negara yang memenjarakan wartawan, akibat rencana negara koloni China itu memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional 2022. 

Dalam UU itu tertulis bahwa apa pun yang dianggap Beijing sebagai subversi, pemisahaan diri, terorisme atau berkolusi dengan pasukan asing, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam catatannya, CPJ menyebut Meksiko masih sebagai "neraka" bagi wartawan, karena jika dalam tugasnya mereka bersinggungan dengan geng kriminal atau pejabat korup, maka mereka dapat menjadi target penangkapan, bahkan pembunuhan. (mmn) 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut