get app
inews
Aa Read Next : Jadi Keynote Speaker dalam Acara PBB, Kepala BNPT Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak-Anak

Guru Ngaji Pencabul Belasan Santriwati Diduga Gelapkan Dana untuk Sewa Hotel dan Apartemen

Kamis, 09 Desember 2021 | 18:24 WIB
header img
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana. (Foto: Adhiyaksa.com)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tengah mengusut kasus lain yang melibatkan HW (36), pimpinan sebuah yayasan pesantren dan guru ngaji yang mencabuli belasan santriwatinya, hingga empat di antaranya melahirkan anak. 

Kasus dimaksud adalah dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah untuk menyewa apartemen, dan hotel guna melakukan perbuatan mesum dengan para korbannya. 

"Dugaan ini didapat setelah kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Dana yang disalahgunakan diduga berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, di Bandung, Kamis (9/12/2021). 

Meski demikian Asep mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum, yakni pencabulan terhadap belasan santriwatinya, dan pihaknya ingin menuntaskan kasus ini secara komprehensif agar tindak kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

"Untuk dugaan penggelapan dana, nanti akan dilakukan pendalaman terkait itu," katanya. 

Seperti diketahui, HW mencabuli 12 santriwatinya dalam rentang waktu dari tahun 2016 hingga 2021. Dari belasan santriwati itu, empat di antaranya diketahui telah melahirkan, di mana seorang di antaranya bahkan melahirkan dua kali. 

Selain di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, pesantren MH, dan basecamp, HW juga mencabuli para korbannya di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.  

Persidangan kasus ini masih berlangsung, karena pada Selasa lalu baru memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban.  Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Murjoko mendakwa guru ngaji bejat itu dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (1) dan (3), pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, HW juga didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut