get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Pemaksaan Jilbab bagi Siswi, SETARA Ingatkan Sekolah Negeri Terapkan Protokol Kebhinekaan

Penolakan dan Perusakan Tempat Ibadah Tinggi, Berikut Rekomendasi SETARA Institute Atasi Intolerasi

Rabu, 16 November 2022 | 14:03 WIB
header img
Vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang mengalami kerusakan akibat kerusuhan pada 29 Juli 2016. Foto ilustrasi: Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Selamat Hari Toleransi Internasional yang diperingati pada hari ini, Rabu (16/11/2022). Toleransi merupakan etika kolektif yang dipersyaratkan dalam tata kebinekaan.

Sebagai negara bhineka Indonesia mesti terus mewujudkan praktik dan pemajuan toleransi. Selain itu, Indonesia mesti menjadi teladan dalam tata kebinekaan yang toleran toleran dan inklusif bagi seluruh komunitas internasional.

Terkait hal tersebut, Indonesia merupakan penggagas dan tuan rumah forum tingkat dunia Religions 20 (R20) dalam kerangka presidensi G20, yang saat ini KTT-nya sedang berlangsung di Bali. Dengan penyelenggaraan R20, Indonesia tentu berkontribusi mempromosikan peran agama dalam mendukung toleransi dan perdamaian.

Salah satu fokus bahasan dalam R20 adalah isu minoritas agama yang seringkali mendapat persekusi di berbagai negara.

Dalam konteks yang lain, pada tanggal 9 November yang lalu, Indonesia juga dievaluasi untuk oleh seluruh anggota PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Salah satu isu yang dievaluasi adalah kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB).

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute, mengungkapkan dalam pantauan SETARA Institute, banyak sekali negara-negara yang memberikan rekomendasi terkait dengan KBB, mulai dari kebijakan yang diskriminatif dan intoleran hingga gangguan dan persekusi terhadap kelompok minoritas, rumah ibadah, dan kegiatan peribadatan mereka,” jelas

Dalam catatan SETARA Institute, persekusi terhadap minoritas di Indonesia terjadi dalam beragam wujud. Salah satu yang paling sering terjadi adalah gangguan rumah ibadah.

Gangguan rumah ibadah mencakup penolakan pembangunan rumah ibadah, gangguan saat pembangunan rumah ibadah, penyegelan tempat ibadah, gangguan saat ibadah di rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, dan penyerangan terhadap orang yang terjadi di tempat ibadah/rumah ibadah yang dilakukan baik oleh aktor non-negara dan/atau negara.

Bonar mengungkapkan, merujuk data longitudinal SETARA Institute mengenai Kondisi KBB, 2007-2022, perusakan tempat ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah menempati top 5 dalam kategori jenis pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan terbanyak dengan jumlah 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut