JAKARTA, iNewsDepok.id - Dengan mayoritas suara, Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang akan mewajibkan Rusia untuk mengkompensasi kerugian yang ditimbulkan pada Ukraina selama konflik dan telah mengakui kebutuhan untuk menciptakan “mekanisme internasional” khusus yang memungkinkannya untuk melakukannya.
Resolusi itu didukung oleh 94 negara dalam pemungutan suara badan dunia yang beranggotakan 193 orang pada Senin (14/11/2022). Sekitar 73 negara bagian lainnya abstain, sementara 14 negara memilih menentang, seperti dikutip dari Russia Today.
Antara lain, mereka yang memberikan suara menentang resolusi tersebut termasuk Rusia sendiri, serta China, Iran, dan Suriah.
"Mekanisme internasional untuk reparasi atas kerusakan, kehilangan, atau cedera” yang timbul dari “tindakan salah” Rusia di Ukraina perlu dibentuk, kata resolusi itu. Anggota majelis harus membuat “daftar internasional” yang akan mencakup klaim atau data mengenai kerusakan, kerugian dan cedera di Ukraina yang disebabkan oleh Rusia, PBB memutuskan.
Sementara resolusi UNGA tidak mengikat secara hukum, mereka membawa bobot politik.
Perwakilan Tetap Rusia untuk PBB, Vassily Nebenzia, berbicara tentang topik resolusi, menyebutnya sebagai dokumen yang tidak signifikan secara hukum.
“Pada saat yang sama, rekan penulis tidak bisa tidak menyadari bahwa adopsi resolusi seperti itu akan membawa konsekuensi yang dapat menjadi bumerang kembali kepada mereka,” kata Nebenzia.
Dia menambahkan bahwa resolusi tersebut dimaksudkan untuk melegalkan penyitaan aset Rusia yang sebelumnya dibekukan oleh negara-negara Barat.
Editor : M Mahfud