Depok, iNews.id - Demi mencegah penyebaran COVID-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggeser waktu pembagian rapor dan libur sekolah semester satu. Pembagian rapor ditetapkan menjadi tanggal 7 Januari 2022, sementara libur sekolah mulai 10-21 Januari 2022.
Pergeseran tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Serta Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Kepala Disdik, Wijayanto mengatakan, hal ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok.
“Untuk kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember 2021 hingga 6 Januari 2021. Lalu masuk kembali pada 24 Januari 2021 atau setelah liburan semester 1,” kata Wijayanto.
Pada tanggal 6-11 Desember 2021 dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD. Pada tanggal tersebut juga dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP.
Sementara penilaian akhir semester (PAS) bagi siswa SD dilakukan pada 6-18 Desember 2021. Pada 13-18 Desember 2021 dilaksanakan kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani