get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaring Komoditas Pangan Nusantara, Marketplace PARI Perluas Layanan UMKM

50 UMKM Mendapat Sertifikat Halal dari DKUM Kota Depok

Jum'at, 11 November 2022 | 09:20 WIB
header img
Suasana Sosialisasi dan Sertifikasi Halal UMKM yang digelar oleh DKUM Kota Depok kepada 50 pelaku UMKM. Foto : Diskominfo Pemkot Depok

DEPOK, iNewsDepok.id – Sebanyak 50 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kota Depok yang merupakan peserta Wirausaha Baru Tahun 2022, mengikuti kegiatan sosialisasi dan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, pada Rabu (09/11/2022).

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro DKUM Depok, Nani Zara menjelaskan, sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Yaitu dengan memberikan produk yang halal untuk dikonsumsi mereka.

"Sertifikat halal ini menjadi penting bagi pelaku UMKM, agar naik kelas karena jika produknya sudah bersertifikat halal akan lebih mudah untuk diterima di pasar global.” ucap Nani, pada Kamis (10/11/2022).

Nani menambahkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, sertifikat halal dinilai penting untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen khususnya yang muslim bahwa produk yang dibeli sudah sesuai syariat Islam.

Dalam acara sosialisasi sertifikasi halal ini pihak DKUM Kota Depok menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan tata cara Sistem Jaminan Halal (SJH).

Antara lain tentang sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur demi menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berjuang mengupayakan semua yang terbaik untuk para pelaku UMKM di Kota Depok. Di antaranya dengan memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Laik Sehat, bahkan hingga izin edar Makanan Dalam (MD) akan difasilitasi secara gratis oleh Pemkot Depok," kata Nani.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut