get app
inews
Aa Text
Read Next : Mirae Asset Optimistis IHSG Menuju 7.915, Sektor Ritel Cetak Rekor Baru

Kota Depok Sukses Tegakkan Aturan Larangan Iklan Rokok

Selasa, 07 Desember 2021 | 08:51 WIB
header img
Kepala Subdit,Advokasi dan Kemitraan, Direktorat Promosi Kesehatan, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Sakri Sab’atmaja saat memberikan materi pada Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau. (Foto: JD01/Diskominfo)

DEPOK, iNews – Kota Depok berhasil menegakkan aturan larangan iklan merokok. Sejumlah ritel di Kota Depok sudah mematuhi larangan mengiklankan rokok. Bahkan para ritel juga memasang tirai untuk menutup display rokok.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdit, Advokasi dan Kemitraan, Direktorat Promosi Kesehatan, Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sakri Sab’atmaja.

Menurut Sakri, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai efektif dalam mengimplementasikan larangan iklan rokok.

Kini sudah tidak ada lagi iklan rokok di luar ruangan. Kepatuhan tersebut sudah konsisten karena adanya penegakan dari dinas terkait.

“Ini patut dicontoh karena Satpol PP di Kota Depok konsisten dalam menegakkan Perda KTR,” katanya usai acara Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau di aula kantor Dinkes Depok, Senin (6/12/21).

Sakri berharap, ke depannya regulasi penerapan KTR di Kota Depok dapat terus berjalan.

Sinergisitas dan kontribusi dari perangkat daerah terkait dalam menjalankan program juga dapat dimaksimalkan.

“Semoga Satpol PP Kota Depok dapat terus menegakkan Perda KTR. Lalu, Dinkes Depok juga tetap menjalankan programnya,” tambahnya.

 

 

 

 

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut