get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok 2024, Bawaslu Temukan 73 TPS Rentan Kerawanan

Menteri Tak Perlu Mundur Saat Nyapres, Bawaslu Awasi Penggunaan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Jum'at, 04 November 2022 | 05:29 WIB
header img
Bawaslu diperintahkan MK untuk awasi para menteri/pejabat setingkat menteri yang ikut nyapres. Foto: MPI/Bhakti Satrio

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri yang ingin maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak harus mundur dari jabatannya. Bawaslu yang akan mengawasi para menteri agar tidak ada fasilitas negara yang digunakan saat kampanye.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu mengingatkan bagi semua jajaran pengawas untuk selalu bersiap dalam mengawasi.

"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu," kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (3/11/2022).

Menurut Rahmat, Bawaslu harus memastikan pengawasan dilakukan secara ketat. Hal tersebut penting agar tidak ada menteri yang kecolongan menggunakan fasilitas negara ketika dia sedang kampanye.

"Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa MK mengizinkan menteri atau pejabat setingkat mentero tidak perlu mundur saat ingin menjadi capres atau cawapres. Namun menteri harus mendapat persetujuan cuti dari presiden.

Hal tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara daring dan disiarkan di YouTube MK, Senin (31/10/2022).

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut