get app
inews
Aa Text
Read Next : Masuk BWF Hall of Fame, Liliyana Natsir Resmi Jadi Legenda Bulutangkis Dunia

Abaikan Peringatan Polisi, Izin Festival Berdendang Bergoyang DIicabut

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:11 WIB
header img
Akibat kelebihan kapasitas penonton, acara berdendang bergoyang ini dicabut perizinannya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polisi membubarkan konser musik Berdendang Bergoyang, yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 28 Oktober - 30 Oktober 2022. 

Festival musik yang sedianya digelar selama tiga hari, dihentikan akibat kapasitas yang berlebih atau over kapasitas. Sehingga izin konser musik yang digelar di kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat itu dicabut. 

Panitia acara Festival Berdendang Bergoyang dianggap tidak mengindahkan peringatan polisi perihal pembatasan penonton. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan bahwa kelebihan kapasitas di lokasi acara sudah terjadi sejak hari pertama.

Dia menuturkan, sebelumnya panitia mengajukan izin keramaian sebanyak tiga ribu penonton kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta Satgas Covid-19, jumlah penonton yang dicantumkan sebanyak lima ribu.

“Di sana dicantumkan bahwa undangan atau penonton itu sebanyak 3 ribu. Kami juga menemukan surat yang diajukan kepada Dinas Parekraf dan juga Satgas Covid-19 itu sebanyak 5 ribu, tapi faktanya di hari pertama itu jumlah pengunjung tembus di angka 20 ribu lebih,” jelas Komarudin.

Menurut Komarudin, akibat kelebihan kapasitas, banyak pengunjung berdesakan dan jatuh pingsan. Padahal kapasitas tempat konser itu hanya bisa diisi oleh 10 ribu massa, namun fakta di lapangan ada sekitar 20 ribu massa. 

Bahkan pihak panita juga tidak menyampaikan secara jujur perihal jumlah pengunjung yang dapat masuk ke venue konser. 

Polres Metro Jakarta Pusat mengirimkan rekomendasi pencabutan acara ke Polda Metro Jaya karena pertimbangan yang diduga tidak dipatuhi panitia. "Kami juga sudah membuat rekomendasi agar izin hari ini dicabut atau tidak boleh dilakukan karena beberapa pertimbangan yang tidak diindahkan," katanya.

Akhirnya acara di hari ketiga ini batal. Mengingat konser itu digelar tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2022.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut