DEPOK, iNewsDepok.id- Pemberian resep obat dalam bentuk sirup dihentikan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari informasi Kementrian Kesehatan yang merilis sejumlah daftar obat yang dicurigai menggunakan bahan cemaran lain.
“Semua obat yang dicurigai yang sudah rilis Kemenkes sudah kami amankan dan karantina. Sudah keluar edaran dari komite farmasi terapi RSUD Depok untuk mengamankan, tidak boleh meresepkan atau memakai obat yang mengandung bahan obat yang dimaksud,” kata Dirut RSUD Depok, Devi Maryori, Rabu (26/10/2022).
Saat ini pihaknya telah mengkarantina 21 merk obat dan tidak diberikan pada pasien. Mayoritas adalah obat antibiotik, demam, batuk dan pilek. “Rata-rata antiobiotik dan obat (penurun) panas. (Bentuknya) sirup” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Farmasi dan Terapi RSUD Depok, Amelia menuturkan berdasarkan imbauan dari Kemenkes bahwa pemberian obat sirop tidak disarankan. Menindaklanjuti imbauan tersebut kemudian pihaknya membuat rekomendasi yang kemudian pihaknya mengeluarkan tata laksana mengenai pemberian obat.
“Isi suratnya adalah mengimbau agar tidak meresepkan lagi obat sirup sampai ada rekomendasi lebih lanjut dari Kemenkes,” katanya.
Atas anjuran Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) maka obat sirop diganti dengan puyer atau tablet dengan disesuaikan kebutuhan pasien. “Dianjurkan oleh kemenkes dan IDAI dengan obat obatan puyer atau tablet, menyesuaikan dengan kebutuhan pasien,” tukasnya.
Selain itu dilakukan juga pengetatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO). Semula, MESO terhadap paracetamol tidak seperti saat ini. Namun sekarang menjadi lebih ketat.
“Itu kita selalu kumpulkan efek sampingnya untuk diinfokan kembali ke Kemenkes. Nah, dalam kasus ini pun kami membuat google form untuk diisi bilamana ada efek samping,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama