JAKARTA, iNewsDepok.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical yang merupakan pembunuh bocah perempuan berusia 12 tahun di di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) berhasil ditangkap.
Polisi mengungkap identitas dan foto terduga pelaku penusukan yang menewaskan korban berinisial PS (12).
Pihak kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan anak pulang ngaji di Kota Cimahi ini berencana melarikan diri ke Kalimantan. Namun, upaya tersebut gagal lantaran tim gabungan Polres Cimahi menangkap pelaku di Kota Bandung.
"Alhamdulillah Allah Maha Baik, Maha Segalanya, sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Tapi sekali lagi Allah Maha Baik, doa orangtua dan bapak ibu semua dikabulkan akhirnya tersangka bisa kita tangkap," ucap Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
"Dugaan motif pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan," ungkap Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, pelaku diduga meminum minuman keras bersama teman-temannya di sebuah rumah yang berada di kawasan Andir, Kota Bandung pada Rabu (19/10/2022) atau beberapa jam sebelum melakukan penusukan terhadap korban yang berusia 12 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juga dikenakan Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," tutur Ibrahim.
Editor : M Mahfud