JAKARTA, iNewsDepok - Pemerintah akan menghapus bahan bakar dengan kadar oktan rendah. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Tercantum dalam peraturan tersebut yang menyatakan standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan tidak berlaku terhitung 1 Januari 2023.
Adapun terkait RON 89, tercantum dalam Pasal 1 huruf b yang memuat pengubahan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 menjadi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Pasal diatas berbunyi, Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Editor : M Mahfud