get app
inews
Aa Text
Read Next : BNPT RI: Tak Ada Serangan Teror di 2023, Keamanan Indonesia Semakin Baik

BNPT RI Raih Terbaik ke-2 JDIHN Award 2022 dari Kemenkumham RI

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:09 WIB
header img
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan memberikan penghargaan JDIHN Award 2022 pada Sekretaris Utama BNPT RI, Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.IP. Foto: doc BNPT

JAKARTA, iNews.id -  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI)  meraih penghargaan terbaik ke-2 JDIHN Award dari Kemenkumham RI.  Penghargaan untuk kategori Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Pemberian penghargaan berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). Sebagai acara penting, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung memberikan penghargaan pada para pemenang.

Dari BNPT, penghargaan diterima Sekretaris Utama BNPT RI, Mayjen TNI Dedi Sambowo, S.IP.

Penghargaan JDIHN award diberikan oleh Kemenkumham RI melalui Badan Pengelola Hukum Nasional (BPHN) kepada anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN.

Menteri Yasonna dalam sambutannya mengungkapkan pengelolaan JDIHN merupakan mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Pengelolaan JDHIN secara detail menjadi bukti keseriusan bergulirnya program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia. 

"Anggota JDIHN melalui para pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini," kata Yasonna.

Sekretaris Utama BNPT RI menyampaikan dengan diterimanya penghargaan JDIHN menandakan  BNPT RI telah memiliki kemampuan yang baik dalam berkoordinasi dengan setiap kementerian/Lembaga  pusat maupun daerah. Hal tersebut sesuai amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012 dalam rangka menuju Satu Data Hukum Indonesia.

"Semoga tahun selanjutnya kita bisa pertahankan dan semakin baik lagi untuk menuju satu dokumen data Indonesia," ujar Dedi Sambowo.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut