JAKARTA, iNewsDepok.id - Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat, (14/10/2022). Beberapa sanksi sudah menunggu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen TM sudah diberikan sanksi penempatan khusus atau patsus.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pemberian sanksi dan penempatan khusus dilakukan Polri setelah melakukan gelar perkara Jumat pagi tadi. Dia memerintahkan langsung Kadiv Propam Polri menjemput Irjen TM
Selain sanksi penempatan khusus, Kapolri sudah meminta Kadiv Propam Polri segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Irjen TM.
"Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri.
Editor : M Mahfud