DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok hari ini (30/11/2021) resmi membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di seluruh wilayah Kota Depok.
Kebijakan PTMT tertuang dalam Surat edaran Wali Kota Depok Nomor 8.02/661/SATGAS/2021 yang terbit kemarin. Surat edaran ditandatangi langsung Wali Kota Depok KH Mohammad Idris.
Surat edaran ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Seluruh Satuan Pendidikan, dan para Orang Tua/Wali.
Dalam SE itu, Walikota Depok menyebutkan 5 point. Point pertama telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah setelah dilakukan penghentian sementara PTMT. Kedua, kegiatan PTMT dapat kembali dilakukan di semua wilayah Kota Depok sejak tanggal 30 November 2021, kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penangan Covid-19.
Ketiga, setiap satuan pendidikan, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin. Keempat, melaksanakan pemantauan secara terus menerus atau surveilans dan mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE ini, serta melaporkannya kepada Wali Kota Depok.
Editor : M Mahfud