JAKARTA, iNewsDepok.id – Setelah video prank laporan palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI), Polisi akan memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Laporan SPI tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan : LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL. Baim Wong dilaporkan oleh SPI dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Baim Wong dan Paula akan diperiksa di Polsek Kebayoran Lama, pada Jumat (7/10/2022).
"Rencananya akan kami periksa Jumat (hari ini)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/10/2022).
Ade Ary menambahkan, Baim Wong dan Paula akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya 2 laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula atas dugaan laporan palsu.
Baim Wong dan Paula sendiri telah meminta maaf atas video prank yang telah dilakukannya. Baim Wong kala itu merasa sangat bersalah dan mengungkapkan permohonan maaf secara langsung di Polsek Kebayoran Lama.
Baim Wong mengakui bahwa ide dari video prank laporan palsu KDRT itu dari darinya. Istrinya Paula Verhoeven sudah mengingatkannya hal ini, namun diabaikannya.
Editor : M Mahfud