get app
inews
Aa Read Next : Kursi Sang Pendidik Bangsa Hancur di Kota Pelajar Pasca Tawuran di Taman Siswa

Inilah 3 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Simak Sejarahnya

Kamis, 22 September 2022 | 10:24 WIB
header img
Kompleks Jalan Pasar Baru Jakarta ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Foto: Pemprov DKI

JAKARTA, iNewsDepok - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta telah menetapkan 3 cagar budaya baru. Yakni Kompleks Jalan Pasar Baru Jakarta Pusat sebagai Kawasan Cagar Budaya, sementara Batu Penggilingan dan Prasasti Pradao sebagai Benda Cagar Budaya.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Lantas mengapa ketiganya ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Jakarta? Simak penjelasan dari Kadisbud DKI Jakarta, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (22/92022):

  1. Kompleks Pasar Baru.

Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya karena bangunan pada kawasan tersebut memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi.

Berdasarkan sejarahnya, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.

  1. Batu Penggilingan

Batu Penggilingan ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya. Batu Penggilingan memiliki enam buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk.

Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.

  1. Prasasti Pradao

Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.

Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki 4 sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang.

Pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme.

Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut