get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Resep Ayam Bakar Yang Nikmat dan Lezat Untuk Menyambut Malam Tahun Baru

Era Motor Bensin Tamat, Pemerintah Dorong Motor Bensin Dimodif Jadi Motor Listrik, Biaya Rp 15 Juta

Kamis, 22 September 2022 | 07:55 WIB
header img
Pemerintah akan berupaya memberi subsidi untuk konversi dari motor bensin ke motor listrik. Diperkirakan biaya konversi motor BBM ke motor listrik mencapai Rp15 juta. Foto: Ilustrasi iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id – Era sepeda motor bensin akan tamat. Pemerintah mendorong sepeda motor berbahan bakar bensin dimodif menjadi sepeda motor listrik. Pemerintah akan berupaya memberi subsidi untuk konversi dari motor bensin ke motor listrik. Diperkirakan biaya konversi motor BBM ke motor listrik mencapai Rp15 juta.

Modifikasi motor bensin menjadi motor listrik diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pemerintah berupaya mempercepat peralihan dari kendaran berbahan fosil menuju kendaran listrik,

Caranya dengan memberikan subsidi modifikasi motor bensin menjadi motor listrik.

"Kami mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” kata Menhub Budi Karya. 

Dari perhitungan, biaya modifikasi motor bensin ke motor listrik sebesar Rp 15 juta. Pemerintah sendiri akan memberikan subsidi yang diambil dari pengalihan alokasi subsidi BBM.

Aturan mengenai konversi sepeda motor bensin menjadi listrik telah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai. 

Terkait peraturan tata pelaksana dan pengujian bengkel konversi semuanya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Modifikasi Hanya Boleh Dibengkel Rekanan Kemenhub

Dalam konversi motor bensin menjadi motor listrik, Budi Karya menyatakan hanya bisa dilakukan di  bengkel konversi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Selain itu bngkel tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Diretur Jenderal Hubdar.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut